PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 578
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL MULTILATERAL
Subdirektorat Pembangunan Berkelanjutan terdiri atas: a. Seksi Pembangunan Berkelanjutan Global; b. Seksi Pengurangan Kemiskinan; c. Seksi Pembiayaan Pembangunan; dan d. Seksi Kegiatan Operasional PBB.
