Pasal 573
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL MULTILATERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 572, Subdirektorat Ekonomi dan Keuangan Internasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penanganan isu-isu, kebijakan, dan kerja sama multilateral mengenai ekonomi dan keuangan internasional;
b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penanganan isu-isu, kebijakan, dan kerja sama multilateral mengenai ekonomi dan keuangan internasional; c. penyiapan perundingan dalam kerangka multilateral yang terkait aspek-aspek ekonomi dan keuangan internasional; d. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang penanganan isu- isu, kebijakan, dan kerja sama multilateral mengenai ekonomi dan keuangan internasional; dan e. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang penanganan isu-isu, kebijakan, dan kerja sama multilateral mengenai ekonomi dan keuangan internasional.
