Pasal 555
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL MULTILATERAL
(1) Seksi Pemajuan Hak-Hak Sipil dan Politik mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai pemajuan hak-hak sipil dan politik. (2) Seksi Perlindungan Hak-Hak Sipil dan Politik mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai perlindungan hak-hak sipil dan politik. (3) Seksi Mekanisme Hak-Hak Sipil dan Politik mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai mekanisme hak-hak sipil dan politik dalam sistem PBB.
