PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 55
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Perencanaan dan Organisasi terdiri atas: a. Bagian Penyusunan dan Evaluasi Rencana dan Program Kementerian; b. Bagian Perencanaan dan Evaluasi Kinerja Perwakilan; c. Bagian Penyusunan dan Evaluasi Anggaran Kementerian dan Perwakilan; d. Bagian Kelembagaan Kementerian dan Perwakilan; dan e. Bagian Pengembangan dan Evaluasi Sistem Kerja Kementerian dan Perwakilan.
