PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 534
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL MULTILATERAL
Subdirektorat Keamanan Internasional terdiri atas: a. Seksi Konflik Antarnegara; b. Seksi Konflik Internal Negara; c. Seksi Operasi Pasukan Pemeliharaan Perdamaian PBB; dan d. Seksi Kelembagaan Keamanan Internasional.
