PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 516
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL MULTILATERAL
(1) Subbagian Penyusunan Program Kerja mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan rencana dan program kerja Direktorat Jenderal. (2) Subbagian Evaluasi Program Kerja mempunyai tugas melaksanakan koordinasi evaluasi pelaksanaan program kerja Direktorat Jenderal. (3) Subbagian Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dalam perumusan dan penyajian laporan.
