PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 514
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL MULTILATERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 513, Bagian Program Kerja dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana dan program kerja Direktorat Jenderal; b. evaluasi pelaksanaan rencana dan program kerja Direktorat Jenderal; dan c. pelaporan rencana dan program kerja Direktorat Jenderal.
