PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 51
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Tata Usaha Kementerian terdiri atas: a. Subbagian Tata Persuratan; b. Subbagian Arsip dan Dokumentasi; c. Subbagian Pos Kantong Diplomatik; dan d. Subbagian Berita Kawat.
