PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 504
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL MULTILATERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 503, Direktorat Jenderal Multilateral menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang hubungan politik luar negeri multilateral; b. pelaksanaan kebijakan di bidang hubungan politik luar negeri multilateral; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang hubungan politik luar negeri multilateral; c. perundingan dalam rangka kerja sama multilateral; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang hubungan politik luar negeri multilateral; e. perundingan dalam rangka kerja sama multilateral; dan f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Multilateral.
