Pasal 500
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
(1) Seksi Kerja Sama ASEAN Plus Three (APT) mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis politik dan hubungan luar negeri dalam rangka kerja sama mitra wicara dan antarkawasan dalam kerangka APT di bidang politik dan keamanan, ekonomi, sosial budaya, ilmu pengetahuan, dan teknologi. (2) Seksi Kerja Sama East Asia Summit (EAS) mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis politik dan hubungan luar negeri dalam rangka kerja sama mitra wicara dan antarkawasan dalam kerangka EAS di bidang politik dan keamanan, ekonomi, sosial budaya, ilmu pengetahuan, dan teknologi. (3) Seksi Kerja Sama Antar Kawasan dan ASEAN – Organisasi Internasional mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis politik dan hubungan luar negeri dalam rangka kerja sama mitra wicara dan antarkawasan ASEAN dengan UN, organisasi Internasional, organisasi Regional meliputi Gulf Cooperation Council (GCC), MERCOSUR, dan organisasi –organisasi regional lainnya yang menjalin kerja sama dengan ASEAN di bidang politik dan keamanan, ekonomi, sosial budaya, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
