PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 497
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
Subdirektorat Kerja Sama Organisasi Regional dan Organisasi Internasional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Mitra Wicara dan Antarkawasan ASEAN di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama mitra wicara dan antarkawasan ASEAN dengan organisasi regional dan organisasi internasional di bidang politik dan keamanan, ekonomi, sosial budaya, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
