PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 479
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
Subdirektorat Pembangunan Sosial terdiri atas: a. Seksi Kerja Sama Sosial, Pembangunan Pedesaan, dan Pengentasan Kemiskinan; b. Seksi Kerja Sama Kependudukan dan Kesehatan; dan c. Seksi Kerja Sama Pelayanan Masyarakat dan Tenaga Kerja.
