PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 477
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
Subdirektorat Pembangunan Sosial mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Kerja Sama Fungsional ASEAN di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama fungsional ASEAN mengenai kerja sama sosial, pembangunan
pedesaan, pengentasan kemiskinan, kependudukan dan kesehatan, pelayanan masyarakat, dan tenaga kerja.
