PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 471
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
Subdirektorat Penerangan, Kebudayaan, dan Pendidikan terdiri atas: a. Seksi Kerja Sama Penerangan; b. Seksi Kerja Sama Kebudayaan; dan c. Seksi Kerja Sama Pendidikan.
