PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 467
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
Subdirektorat Kerja Sama Sumber Daya Manusia dan Yayasan ASEAN terdiri atas: a. Seksi Kerja Sama Pemuda, Perempuan dan Anak; b. Seksi Kerja Sama Penanggulangan Masalah Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang; dan c. Seksi Kerja Sama Pegawai Negeri ASEAN dan Yayasan ASEAN.
