PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 465
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
Subdirektorat Kerja Sama Sumber Daya Manusia dan Yayasan ASEAN mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Kerja Sama Fungsional ASEAN di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama fungsional mengenai pemuda, perempuan dan anak, penanggulangan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, pegawai negeri ASEAN, dan kerja sama Yayasan ASEAN.
