PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 462
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
Direktorat Kerja Sama Fungsional ASEAN mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama Pilar Sosial Budaya ASEAN, yang antara lain meliputi kerja sama di bidang sumber daya manusia, Yayasan ASEAN, penerangan, kebudayaan, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, dan pembangunan sosial.
