Pasal 452
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
(1) Seksi Keuangan, Perbankan, Jasa Bisnis, dan Konstruksi mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama Pilar Ekonomi ASEAN mengenai keuangan, perbankan, jasa bisnis, dan konstruksi. (2) Seksi Perhubungan dan Telekomunikasi mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama Pilar Ekonomi ASEAN mengenai perhubungan dan telekomunikasi. (3) Seksi Pariwisata mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama Pilar Ekonomi ASEAN mengenai pariwisata.
