Pasal 448
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
(1) Seksi Perindustrian mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama Pilar Ekonomi ASEAN mengenai perindustrian. (2) Seksi Perdagangan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama Pilar Ekonomi ASEAN mengenai perdagangan. (3) Seksi ASEAN Free Trade Area dan Penyelesaian Sengketa mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama Pilar Ekonomi ASEAN mengenai ASEAN Free Trade Area (AFTA) dan penyelesaian sengketa.
