Pasal 446
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 445, Subdirektorat Perindustrian dan Perdagangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama Pilar Ekonomi ASEAN mengenai perindustrian, perdagangan, ASEAN Free Trade Area (AFTA) dan penyelesaian sengketa; b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama Pilar Ekonomi ASEAN mengenai perindustrian, perdagangan, AFTA dan penyelesaian sengketa; c. penyiapan dan pelaksanaan perundingan dalam rangka kerja sama Pilar Ekonomi ASEAN mengenai perindustrian, perdagangan, AFTA dan penyelesaian sengketa; d. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama Pilar Ekonomi ASEAN mengenai perindustrian, perdagangan, AFTA dan penyelesaian sengketa; dan e. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama Pilar Ekonomi ASEAN mengenai perindustrian, perdagangan, AFTA dan penyelesaian sengketa.
