Pasal 443
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 442, Direktorat Kerja Sama Ekonomi ASEAN menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama Pilar Ekonomi ASEAN mengenai perindustrian, perdagangan, jasa ekonomi, komoditi dan sumber daya alam, investasi, usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi serta pengembangan subkawasan ASEAN dan organisasi regional lainnya; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama Pilar Ekonomi ASEAN mengenai perindustrian, perdagangan, jasa ekonomi, komoditi dan sumber daya alam, investasi, usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi serta pengembangan subkawasan ASEAN dan organisasi regional lainnya; c. perundingan dalam rangka Pilar Ekonomi ASEAN mengenai perindustrian, perdagangan, jasa ekonomi, komoditi dan sumber daya alam, investasi, usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi serta pengembangan subkawasan ASEAN dan organisasi regional lainnya; d. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama Pilar Ekonomi ASEAN mengenai perindustrian, perdagangan, jasa ekonomi, komoditi dan sumber daya alam, investasi, usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi serta pengembangan subkawasan ASEAN dan organisasi regional lainnya; e. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama Pilar Ekonomi ASEAN mengenai perindustrian, perdagangan, jasa ekonomi, komoditi dan sumber daya alam, investasi, usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi serta pengembangan subkawasan ASEAN dan organisasi regional lainnya; dan f. pelaksanaan administrasi Direktorat.
