Pasal 440
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
(1) Seksi Kerja Sama Politik dan Keamanan Lembaga Regional ASEAN mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama ASEAN Political Security Community Council (APSC), ASEAN Coordinating Council (ACC) dan Lembaga Regional ASEAN di bidang politik dan keamanan. (2) Seksi Kerja Sama Politik dan Keamanan Entitas ASEAN mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama Entitas ASEAN di bidang politik dan keamanan, antara lain ASEAN Inter Parliamentary Assembly (AIPA).
