PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 437
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
Subdirektorat Kerja Sama Forum, Lembaga Regional dan Entitas mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Politik Keamanan ASEAN di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama politik dan keamanan Forum, Lembaga Regional dan Entitas ASEAN, meliputi ASEAN Political Security Community Council (APSC), ASEAN Coordinating Council (ACC) dan ASEAN Inter Parliamentary Assembly (AIPA).
