PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 43
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Administrasi Kegiatan Antarlembaga terdiri atas: a. Subbagian Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; b. Subbagian Bidang Perekonomian; dan c. Subbagian Bidang Kesejahteraan Rakyat.
