PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 429
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
Subdirektorat Keamanan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Politik Keamanan ASEAN di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama keamanan ASEAN mengenai pemberantasan terorisme, penyelundupan senjata, perdagangan dan penyelundupan narkoba, pencucian uang, pemberantasan bajak laut dalam kerangka ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crimes (AMMTC), kerja sama di bidang
pertahanan dalam ASEAN Defence Ministerial Meeting (ADMM) dan keamanan maritim dalam ASEAN Maritime Forum (AMF).
