PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 425
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
Subdirektorat Politik mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Politik Keamanan ASEAN di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama politik ASEAN mengenai kerja sama pembangunan politik, pembentukan, pengembangan dan kesinambungan norma-norma ASEAN serta confidence building measures, analisa politik dan koordinasi bagi sidang Senior Officials Meeting (SOM), ASEAN Ministerial Meeting (AMM), ASEAN Regional Forum (ARF), Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN.
