PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 419
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418, Bagian Tata Usaha dan Dokumentasi menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan tata usaha; dan b. pengelolaan dokumen, dan kearsipan.
