PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 417
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
(1) Subbagian Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan bagi penyusunan anggaran dan pelaksanaan anggaran serta pengurusan gaji Direktorat Jenderal. (2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pengurusan pembayaran dan administrasi perjalanan dinas Direktorat Jenderal. (3) Subbagian Perhitungan Anggaran mempunyai tugas melakukan pengurusan pembukuan, pertanggungjawaban keuangan, dan perhitungan anggaran.
