PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 411
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 410, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi : a. pengurusan kepegawaian; b. penyediaan, penyimpanan, pendistribusian, dan pemeliharaan perlengkapan; dan c. pengurusan rumah tangga.
