PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 41
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Administrasi Kegiatan Antarlembaga mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Biro Administrasi Kementerian dan Perwakilan di bidang hubungan kerja antarlembaga.
