PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 405
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
(1) Subbagian Penyusunan Program mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan
rencana dan program kerja. (2) Subbagian Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas menyiapkan naskah rancangan dan menghimpun peraturan perundang-undangan di bidang tugas Direktorat Jenderal.
