PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 399
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
Sekretariat Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN di bidang penyusunan rencana dan program kerja, penyusunan data dan kertas kerja, penghimpunan perundang-undangan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, tata usaha, rumah tangga, dokumentasi dan statistik Direktorat Jenderal serta pemasyarakatan kerja sama ASEAN.
