Pasal 397
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396, Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN menyelenggarakan fungsi: a. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam rangka kerja sama ASEAN; b. pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam rangka kerja sama ASEAN; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam rangka kerja sama ASEAN; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam rangka kerja sama ASEAN; e. perundingan dalam rangka kerja sama ASEAN; f. pemberian dukungan bagi Perutusan Tetap RI untuk ASEAN; g. pemajuan identitas dan kesadaran ASEAN pada tingkat nasional; h. pemberian dukungan terhadap pembentukan Komunitas ASEAN; dan i. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN.
