Pasal 391
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL AMERIKA DAN EROPA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390, Subdirektorat IV menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam hal kerja sama intrakawasan regional Amerika dan Eropa lainnya; b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam hal kerja sama intrakawasan regional Amerika dan Eropa lainnya; c. penyiapan perundingan dalam rangka kerja sama intrakawasan regional Amerika dan Eropa lainnya; d. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam hal kerja sama intrakawasan regional Amerika dan Eropa lainnya; dan e. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam hal kerja sama intrakawasan regional Amerika dan Eropa lainnya.
