PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 37
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Administrasi Kegiatan Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Biro Administrasi Kementerian dan Perwakilan di bidang pelayanan administrasi bagi Kepala Perwakilan RI dan Konsul Kehormatan.
