PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 361
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL AMERIKA DAN EROPA
(1) Seksi Politik dan Keamanan 1 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Eropa Tengah dan Timur di bidang politik dan keamanan dengan Rusia, Belarus, Ukraina, Georgia, dan Armenia. (2) Seksi Politik dan Keamanan 2 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Eropa Tengah dan Timur di bidang politik dan keamanan dengan Polandia, Lithuania, Latvia, Estonia, Ceko, dan Slovakia. (3) Seksi Politik dan Keamanan 3 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Eropa Tengah dan Timur di bidang politik dan keamanan dengan Hongaria, Slovenia, Bosnia-Herzegovina, Kroasia, Macedonia, Serbia, Montenegro, Bulgaria, Albania, Romania, dan Moldova.
