Pasal 356
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL AMERIKA DAN EROPA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355, Direktorat Eropa Tengah dan Timur menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dengan negara-negara di kawasan Eropa Tengah dan Timur; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dengan negara-negara di kawasan Eropa Tengah dan Timur; c. perundingan dalam rangka hubungan bilateral RI dengan negara-negara di kawasan Eropa Tengah dan Timur; d. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dengan negara-negara di kawasan Eropa Tengah dan Timur; e. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dengan negara-negara di kawasan Eropa Tengah dan Timur; dan f. pelaksanaan administrasi Direktorat.
