Pasal 351
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL AMERIKA DAN EROPA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 350, Subdirektorat Sosial dan Budaya menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan sebagai pedoman dalam rangka peningkatan kerja sama bilateral di bidang sosial dan budaya; b. pengembangan jejaring, fasilitasi, dan negosiasi dengan kalangan pemerintah, parlemen, akademisi, media massa dan organisasi/lembaga nonpemerintah mengenai kepentingan nasional INDONESIA; c. promosi dan peningkatan intensitas hubungan dan kerja sama sosial, budaya, dan pendidikan, melalui penyelenggaraan program-program pendidikan, kebudayaan, dan misi-misi kesenian INDONESIA; d. promosi dan peningkatan upaya-upaya penyebaran informasi dan nilai-nilai budaya INDONESIA baik melalui media cetak, elektronik maupun media lainnya; e. pengembangan rencana dan upaya pembentukan opini publik dan dukungan media massa, terutama yang berkaitan dengan pemulihan kepercayaan dan citra INDONESIA; f. penjelasan kebijakan luar negeri INDONESIA kepada kalangan pemerintah, media massa, dan masyarakat; g. pelaksanaan kerja sama dan program pertukaran pelajar/mahasiswa, misi kesenian, dan budaya; h. pendekatan kepada kelompok-kelompok masyarakat, lembaga persahabatan, perhimpunan mahasiswa/pelajar INDONESIA dan media massa; i. penyusunan dan pengelolaan basis data tentang media massa; j. fasilitasi kunjungan jurnalis, kalangan perfilman, dan penulis perjalanan wisata (travel writers); k. pelaksanaan kunjungan kerja dalam rangka pemberdayaan masyarakat INDONESIA dan peningkatan kerja sama sosial dan budaya; dan l. pengamatan, pengumpulan data dan analisis, serta pelaporan situasi dan perkembangan sosial budaya yang berdampak langsung terhadap kepentingan nasional INDONESIA dan pembuatan rekomendasi dari pemerintah pusat.
