Pasal 349
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL AMERIKA DAN EROPA
(1) Seksi Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan II-1 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Eropa Barat di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan dengan Perancis, Monaco, dan Andorra. (2) Seksi Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan II-2 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Eropa Barat di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan dengan Swedia, Norwegia, Finlandia, Denmark, dan Islandia. (3) Seksi Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan II-3 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Eropa Barat di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan dengan Jerman dan Austria. (4) Seksi Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan II-4 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Eropa Barat di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan dengan Swiss, Lichtenstein, Turki, dan Yunani.
