Pasal 316
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL AMERIKA DAN EROPA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315, Direktorat Amerika Selatan dan Karibia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dengan negara-negara di kawasan Amerika Selatan dan Karibia; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dengan negara-negara di kawasan Amerika Selatan dan Karibia; c. perundingan dalam rangka hubungan bilateral RI dengan negara-negara di kawasan Amerika Selatan dan Karibia;
d. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dengan negara-negara di kawasan Amerika Selatan dan Karibia;
e. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dengan negara-negara di kawasan Amerika Selatan dan Karibia; dan f. pelaksanaan administrasi Direktorat.
