PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 286
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL AMERIKA DAN EROPA
(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha kepegawaian, pengembangan, kesejahteraan, dan disiplin pegawai Direktorat Jenderal. (2) Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan penyediaan, penyimpanan, dan pendistribusian perlengkapan Direktorat Jenderal. (3) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan pemeliharaan, perlengkapan, dan urusan dalam.
