PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 251
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
Subdirektorat I mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Kerja Sama Intrakawasan Asia Pasifik dan Afrika di bidang politik dan hubungan luar negeri terhadap liberalisasi dan fasilitasi perdagangan dan investasi Asia Pacific Economic Cooperation (APEC) - Pilar Trade and Investment Liberalization and Facilitation (TILF).
