PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 241
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
Subdirektorat Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan II terdiri atas: a. Seksi Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan II-1; b. Seksi Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan II-2; dan c. Seksi Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan II-3.
