Pasal 234
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
(1) Seksi Politik dan Keamanan 1 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Timur Tengah di bidang politik dan keamanan dengan Palestina, Yordania, Qatar, dan Persatuan Emirat Arab. (2) Seksi Politik dan Keamanan 2 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Timur Tengah di bidang politik dan keamanan dengan Mesir, Suriah, Kuwait, dan Bahrain. (3) Seksi Politik dan Keamanan 3 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Timur Tengah di bidang politik dan keamanan dengan Lebanon, Irak, Yaman, Arab Saudi, dan Oman. (4) Seksi Politik dan Keamanan 4 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Timur Tengah di bidang politik dan keamanan dengan Sudan, Aljazair, Maroko, Libya, dan Tunisia.
