Pasal 222
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
(1) Seksi Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan II-1 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Afrika di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan dengan Afrika Selatan, Lesotho, Swaziland, Namibia, Angola, Gabon, dan Botswana. (2) Seksi Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan II-2 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Afrika di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan dengan Ethiopia, Somalia, Djibouti, Eritrea, Tanzania, Burundi, Rwanda, Comoros, dan Chad. (3) Seksi Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan II-3 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Afrika di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan dengan Kenya, Uganda, Seychelles, Mauritius, Madagaskar, dan Afrika Tengah.
