PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 213
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
Subdirektorat Politik dan Keamananterdiri atas: a. Seksi Politik dan Keamanan 1; b. Seksi Politik dan Keamanan 2; dan c. Seksi Politik dan Keamanan 3.
