PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 208
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
Direktorat Afrika mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika di bidang politik, keamanan, ekonomi, keuangan, pembangunan, dan sosial budaya dengan negara-negara di kawasan Afrika.
