Pasal 206
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
(1) Seksi Sosial dan Budaya 1 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Asia Timur dan Pasifik di bidang sosial dan budaya dengan India, Srilanka, dan Maladewa. (2) Seksi Sosial dan Budaya 2 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Asia Timur dan Pasifik di bidang sosial dan budaya dengan Pakistan, Bangladesh, dan Nepal. (3) Seksi Sosial dan Budaya 3 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Asia Timur dan Pasifik di bidang sosial dan budaya dengan Iran, Afghanistan, Turkmenistan, dan Azerbaijan. (4) Seksi Sosial dan Budaya 4 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Asia Timur dan Pasifik di bidang sosial dan budaya dengan Uzbekistan, Kazakstan, Tajikistan, dan Kirgistan.
