PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Kementerian Luar Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam pemerintahan untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
