PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 194
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
Direktorat Asia Selatan dan Tengah terdiri atas: a. Subdirektorat Politik dan Keamanan; b. Subdirektorat Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan; d. Subdirektorat Sosial dan Budaya; dan e. Subbagian Tata Usaha.
